JAKARTA, TAPANULIPOST.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat kebijakan baru. Mulai tahun ajaran baru 2017-2018, kegiatan belajar mengajar di sekolah hanya akan berlangsung selama lima hari. Sekolah libur hari Sabtu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, kebijakan itu diterapkan di semua tingkatan sekolah. Proses kegiatan belajar mengajar hanya akan berlangsung selama lima hari, Senin sampai Jumat.

Kebijakan baru itu secara otomatis meliburkan hari Sabtu. Keputusan berlaku bagi para siswa yang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dan/atau sekolah yang sederajat.
“Iya (Sabtu) full libur,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/6) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Muhadjir mengatakan, hari Sabtu diliburkan karena sistem kegiatan belajar-mengajar saat ini berlaku hingga minimal delapan jam sehari. Sementara itu, standar kerja aparat sipil negara, termasuk guru 40 jam per pekan.
Aturan itu tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005. Beleid itu mengatur, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.
“Jadi kalau sudah melampaui standar kerja ASN sehingga guru mengikuti itu,” ujar Muhadjir. (red/cnn)
Sumber : cnn indonesia
Tinggalkan Balasan