Tapanulipost.com, Tapteng – Miskomunikasi yang terjadi antara DPRD Tapteng dan Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta akibat belum dibahasnya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD atau LKPD Tahun 2023 yang berujung permohonan penggunaan diskresi oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta kepada Mendagri untuk menunda pembayaran hak-hak keuangan DPRD Tapteng, akhirnya berakhir dengan penandatanganan kesepakatan bersama.

Kesepakatan bersama telah ditandatangani pada pertemuan antara Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Tapanuli Tengah yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat daerah Pemprov Sumut, Drs. Basarin Yunus Tanjung, dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten di Lantai VIII Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Senin (5/8/2024).

Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si, berharap kiranya pertemuan ini membuahkan hasil  kesepakatan bersama antara Pemkab Tapteng dan DPRD Tapteng, sehingga seluruh kegiatan di Pemkab Tapteng dapat berjalan dengan baik.

Advertisements

Pertemuan itu dihadiri oleh Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta, Sekdakab Tapteng Erwin Hotmansah dan sejumlah Pimpinan OPD Tapteng. Baca sambungan halaman selanjutnya…

Sedangkan dari pihak Legislatif diwakili dua Anggota DPRD Tapteng yang paling senior yaitu Jhonni Lumbantobing dan Saparuddin Simatupang atau yang akrab disapa Kapallo, bersama Ahmad Rivai Sibarani selaku calon Ketua DPRD Tapteng, yang menjadi “Punggawa” DPRD Tapteng dalam “acara rujuk” tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu hadir melalui virtual atau zoom meeting. Ia berharap terjalin kesepakatan yang baik atas adanya miskomunikasi yang terjadi antara Eksekutif dan Legislatif di Tapteng.

Senada dengan itu, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta, berharap miskomunikasi antara Pemkab Tapteng dan DPRD Kabupaten Tapteng akan diselesaikan dalam bentuk kesepakatan bersama antara Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Tapanuli Tengah.

Berdasarkan rilis Kominfo Tapteng, beberapa poin kesepakatan bersama tersebut diantaranya bahwa Pemkab Tapteng akan mengakhiri penundaan pembayaran hak-hak keuangan DPRD Kabupaten Tapteng dan pembayaran Ganti Uang (SPM-GU).

Kesepakatan selanjutnya yaitu Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 akan segera diajukan oleh Pemkab Tapteng ke DPRD untuk dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca sambungan halaman selanjutnya…

Ranperda lain yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar segera dibahas bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Legislatif dan Eksekutif juga akan melakukan pembahasan bersama alokasi anggaran di P-APBD Tahun 2024 untuk penanganan Stunting, penurunan kemiskinan ekstrim, UHC dan peningkatan pelayanan publik di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan oleh Presiden.

Turut hadir  Ahmad Rasyid Ritonga selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provsu, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tapteng Ir. Saparuddin Simatupang, Fraksi Bintang Amanat Sejahtera DPRD Tapteng, Jhonni Lumbantobing.

Kemudian, Kaban BPKAD Tapteng, Inspektur Kabupaten Tapteng, Sekwan Kabupaten Tapteng, Kabag Tapem Setdakab Tapteng, Kabag Hukum dan Ortala Setda Kabupaten Tapteng, Kabag Persidangan DPRD Tapteng. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.