Tapanulipost.com, Surabaya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kebijakan kewajiban kebun plasma sebagai upaya koreksi terhadap ketimpangan pengelolaan tanah dan pemerataan ekonomi.

Hal ini disampaikan Nusron saat menjadi pembicara utama dalam Kuliah Pakar di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA), Senin (26/5/2025).

“Kebijakan ini adalah instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial,” ujar Menteri Nusron.

Nusron menyebut, awalnya konsesi lahan diberikan dengan harapan menciptakan efek berganda (multiplier effect), namun hasilnya belum optimal.

Advertisements

Kewajiban kebun plasma sebelumnya diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2021, dan Permentan No. 26 Tahun 2007, dengan porsi 20%. Namun, memasuki 2025, ATR/BPN mengusulkan peningkatan kewajiban menjadi 30% dalam RDP bersama Komisi II DPR RI.

Kebijakan ini akan diberlakukan pada perusahaan yang mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahap ketiga. Targetnya, distribusi manfaat agraria lebih merata dan kesejahteraan masyarakat sekitar meningkat.

Menteri Nusron menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan stabilitas ekonomi.

“Ini butuh konsep pelan-pelan, tapi step by step, lama-lama akan sampai. Caranya bagaimana? Caranya adalah kalau kemudian izinnya kita matikan sama sekali, ditarik, bisa jadi ekonominya akan shutdown,” ungkapnya.

“Supaya tidak shutdown bagaimana? Satu-satunya jalan adalah negosiasi. Apa yang dinegosiasikan? Silakan, tanah ini tetap digunakan, tapi harus melibatkan partisipasi. Misal kalau sebelumnya kewajiban plasmanya, dulu awalnya tidak ada kewajiban plasma. Kemudian, dinegosiasikan ada kewajiban plasma melibatkan rakyat 20%,” lanjut Menteri Nusron.

Lebih jauh, Menteri Nusron menargetkan kewajiban kebun plasma bisa ditingkatkan hingga 50% bahkan 60–70% ke depannya.

“Akhirnya akan terjadi kesetaraan,” tambahnya.

Dalam kuliah tersebut, ia juga mengajak mahasiswa UNUSA aktif mengawal kebijakan pertanahan. Menurutnya, generasi muda berperan penting dalam mendorong reformasi kebijakan publik.

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan bertema “Peran Perawat dalam Membangun Ketangguhan Komunitas Melalui Manajemen Siklus Bencana Terpadu.”

Hadir pula Anwar Kurniadi, Guru Besar Universitas Pertahanan RI, serta dosen UNUSA, Priyo Mukti Pribadi Winoto sebagai moderator sesi diskusi. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.