Tapanulipost.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah di Indonesia, termasuk pulau, tidak boleh dimiliki oleh orang asing.

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membahas permasalahan wilayah pesisir dan kepulauan.

Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk warga negara Indonesia (WNI).

Bahkan, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.

Advertisements

Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

“Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum,” tegasnya.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Komisi II DPR RI beserta anggota; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN beserta Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN. (tp/rl)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.