TAPANULIPOST.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan bahwa terdapat transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rentang periode 2009-2023.

Data dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok Laporan Hasil Analisis (LHA).

Menurut Mahfud, transaksi janggal tersebut terdiri dari tiga kelompok. Yang pertama adalah kelompok transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu.

Angka yang disampaikan Sri Mulyani Indrawati, yakni Rp 3,3 triliun, berbeda dengan versi Mahfud Md yang menyebutkan angka sebesar Rp 35 triliun.

Yang kedua adalah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun.

Sedangkan yang ketiga adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kementerian sebagai pendidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 260 triliun sehingga jumlahnya menjadi Rp 349 triliun.

Menurut Sri Mulyani, dari total transaksi tersebut, hanya Rp 3,3 triliun yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu, yang meliputi transaksi debit kredit pegawai termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset hingga jual beli rumah.

Sri Mulyani menyebut bahwa transaksi tersebut tidak berkaitan dengan pidana atau korupsi, melainkan dilakukan untuk melakukan tes integritas dari staf.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa dari 300 surat PPATK yang berisikan transaksi senilai Rp 349 triliun, hanya 135 surat dengan nilai Rp 22 triliun yang benar-benar berhubungan dengan tupoksi pegawai Kemenkeu.

Sementara itu, 100 surat dikirim kepada aparat penegak hukum (APH) lain dengan nilai transaksi Rp 74 triliun periode 2009-2023, dan Rp 253 triliun dalam 65 surat berisi data transaksi debit kredit operasional perusahaan/korporasi dengan transaksi terbesar Rp 189 triliun terkait tugas fungsi DJP dan DJBC.