Tapanulipost.com, Jakarta — Masyarakat kini bisa mengubah status kepemilikan rumah dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan lebih mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Perubahan status ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik rumah, terutama di tengah pesatnya pembangunan perumahan di kota dan pinggiran. SHM bersifat kepemilikan penuh tanpa batas waktu, sementara SHGB memiliki jangka waktu tertentu dan umumnya berada di atas tanah negara atau pihak lain.
Aturan mengenai perubahan hak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengatakan bahwa masyarakat bisa mengecek informasi dan persyaratan perubahan hak tersebut langsung dari aplikasi digital.
“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB ke SHM tersedia di sana,” ujar Harison di Jakarta, Senin (16/06/2025).
Untuk mengecek layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi Sentuh Tanahku, pilih menu “Informasi Layanan”, lanjut ke sub-menu “Perubahan Hak”, lalu klik opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas Sebidang Tanah yang Merupakan Rumah Tinggal”.
Dokumen Persyaratan Perubahan SHGB ke SHM:
Formulir permohonan bermaterai yang telah diisi dan ditandatangani
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Fotokopi KTP dan KK (pemohon/kuasa), telah dicocokkan
Surat persetujuan kreditor (jika ada Hak Tanggungan)
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
Bukti pembayaran uang pemasukan
Sertipikat SHGB/SHM/HP
IMB atau surat keterangan lurah/kepala desa (untuk rumah hingga 600 m²)
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan. (tp/rl)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan