Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2015, ia divonis 5 tahun 24 hari penjara, dan pidana denda Rp.200.000.000 atau subsider kurungan 2 bulan.

Putusan tersebut kemudian berubah menjadi 3 tahun penjara dan pidana denda Rp.50.000.000 atau subsider kurungan 2 bulan, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan pada 2016.

Mantan Napidana Korupsi Ikut Seleksi Hingga Tahap Akhir Calon Direksi Perumda Mual Nauli Tapteng
Foto: Tangkapan layar putusan banding.

Sementara itu, dalam pengumuman Panitia Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Mual Nauli Nomor: 02/Pansel-Mual Nauli/2026, salah satu persyaratan pelamar pada poin 11 menyebutkan bahwa calon direksi tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.

Tak hanya itu, pada bagian persyaratan administrasi juga ditegaskan bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang antara lain menyatakan tidak sedang menjalani proses hukum atau pernah dihukum atas tindak pidana, serta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta. Baca selengkapnya

Advertisements