Tapanulipost.com, Tapteng – Pelaksanaan seleksi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah menuai sorotan publik. Salah satu peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi hingga mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) diketahui merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Informasi yang dihimpun dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, enam calon Direksi yang mengikuti tahapan UKK pada Selasa, 24 Februari 2026, yakni Fajar Nagara Habincaran, SH; Presly, SE; Vienna Franciska Simanjuntak, SM; B Sondang H Lumban Gaol, ST, MSi; Heri Gunawan Hutabarat, S.Pd; dan Fajaruddin Panggabean, ST.

Saat ini, keenam peserta tersebut dikabarkan sedang menjalani tahapan wawancara akhir sebagai bagian dari proses seleksi calon Direksi Perumda Air Minum Mual Nauli.
Sorotan publik mengarah pada nama B Sondang H Lumban Gaol, ST. Berdasarkan catatan putusan pengadilan yang beredar di ruang publik, ia pernah dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan steiger Pantai Binasi tahun anggaran 2013. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan