TAPANULIPOST.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etika tetapi tidak dipecat dari anggota Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Rabu (22/2/2023).

Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, “Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri. Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela.”

Meskipun dinyatakan bersalah, Bharada Richard Eliezer tetap menjadi polisi dan menerima gaji. Seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji Polisi juga disesuaikan dengan pangkat atau golongannya masing-masing.

Advertisements

Aturan mengenai gaji Polisi tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan pangkat atau golongannya, Bharada Richard Eliezer yang saat ini berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada dan masuk Golongan I, akan menerima gaji pokok antara Rp 1.645.500 hingga Rp 2.538.100 per bulan.

Selain gaji, Polisi juga menerima tunjangan, seperti tunjangan istri/suami, tunjangan pangan/beras, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, dan beberapa tunjangan lainnya.

Rincian tunjangan tersebut tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) No 103 Th 2018 tentang “Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia”.