Tapteng, Tapanulipost.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Irsan Mahmud Prakasa memberikan penyuluhan hukum kepada warga di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (25/11/2023).
Penyuluhan hukum gratis tersebut diikuti oleh puluhan warga Desa Aek Horsik, termasuk perwakilan kepala desa setempat.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Mahmud Efendi selaku Penasehat LBH Irsan Mahmud Prakasa, Ketua LBH, Irsan Tambunan, SH, dan Wakil Ketua LBH, Wira Arisandi.
Ketua LBH, Irsan Tambunan, SH, yang juga menjadi narasumber menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat Desa Aek Horsik.
“Dengan memberikan bantuan penyuluhan hukum ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami hukum. Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan niat kami saat meresmikan LBH Irsan Mahmud Prakasa pada bulan lalu, dan akan menjadi program rutin yang akan terus kami laksanakan,” ujar Irsan Tambunan.
Menurut Irsan, kegiatan ini juga ditujukan kepada masyarakat kurang mampu, terutama dari kalangan menengah ke bawah, yang membutuhkan bantuan hukum. Ia mengajak masyarakat untuk tidak sungkan datang ke kantor LBH di Jalan SM Raja Kota Sibolga, tepatnya di sekitar Gapura perbatasan Sibolga dan Tapanuli Tengah, untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat, terutama yang kurang mampu. Pemberian bantuan hukum tidak hanya untuk yang mampu, tetapi juga untuk warga kurang mampu. Sebagai masyarakat Indonesia, kita semua harus dilindungi oleh hukum,” ujar Advokat muda itu.
Penasehat LBH Irsan Mahmud Prakasa, Mahmud Efendi, menyampaikan bahwa Desa Aek Horsik menjadi daerah pertama yang dikunjungi untuk memberikan penyuluhan hukum setelah LBH ini resmi berdiri pada 22 Oktober 2023.
“Desa Aek Horsik ini adalah kampung orang tua kami, sehingga desa ini yang pertama kami berikan penyuluhan hukum. Kami tidak ingin desa ini tertinggal apalagi dalam hal pengetahuan hukum,” ungkap Mahmud.
Mahmud berharap melalui penyuluhan hukum ini masyarakat Desa Aek Horsik dapat lebih memahami hak-hak mereka yang dilindungi oleh hukum.
Sementara itu, Irmansyah mewakili Kepala Desa Aek Horsik, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada LBH Irsan Mahmud Prakasa atas penyuluhan hukum yang diberikan kepada masyarakat desa tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu warga untuk lebih memahami proses hukum dan mengetahui bahwa ada lembaga bantuan hukum (LBH) yang siap mendampingi jika ada masalah yang tidak dapat diselesaikan dan berlanjut ke pengadilan.
“Jangan lagi ada masyarakat yang buta hukum, karena ada tempat untuk berkonsultasi kepada lembaga bantuan hukum yang ada di daerah kita,” ujar Irmansyah.
Irmansyah juga berharap penyuluhan hukum ini dapat menjadi langkah awal bagi masyarakat Desa Aek Horsik untuk melek hukum serta memberikan solusi bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan