Tapanulipost.com, Surakarta – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam kegiatan Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” di Surakarta, Selasa (16/9).
Ghufron menekankan, kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Menurutnya, kesehatan mental adalah hak fundamental yang wajib dijamin negara.
“BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat yang membutuhkan mendapat pengobatan dan rehabilitasi yang layak,” ujarnya.
Dalam lima tahun terakhir, pemanfaatan layanan kesehatan jiwa menunjukkan tren peningkatan.
Data BPJS Kesehatan mencatat, pada periode 2020–2024 pembiayaan pelayanan jiwa di rumah sakit mencapai Rp6,77 triliun dengan total 18,9 juta kasus.
Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya terbesar, yakni Rp3,5 triliun dari total 7,5 juta kasus.
Sementara itu, sepanjang 2024 tercatat 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit.
Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
“FKTP adalah pintu utama layanan kesehatan jiwa. Tidak hanya kontak pertama, tetapi juga pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus penyedia layanan komprehensif,” jelas Ghufron.
BPJS Kesehatan mendorong deteksi dini gangguan mental melalui Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang bisa diakses publik di situs resmi BPJS Kesehatan.
Hasil skrining menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut di FKTP jika ada indikasi medis.
Bagi peserta yang sudah stabil setelah perawatan di rumah sakit, pengobatan dapat dilanjutkan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB).
“Dengan PRB, peserta bisa melanjutkan terapi lebih dekat dengan rumah dan tetap efisien,” tambah Ghufron.
Ghufron menutup dengan menegaskan komitmen BPJS Kesehatan.
“Negara hadir melalui Program JKN untuk memastikan layanan kesehatan jiwa dapat diakses mudah, cepat, dan setara oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tandasnya.
Psikolog klinis Tara de Thouars menilai langkah BPJS Kesehatan sejalan dengan kebutuhan mendesak masyarakat.
Ia menyoroti data Kementerian Kesehatan yang menyebut 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental.
“Survei tahun 2024 menunjukkan 39,4 persen remaja mengalami masalah mental dengan peningkatan 20–30 persen setiap tahun,” jelas Tara.
Menurutnya, faktor pemicu meliputi stres tinggi, tekanan ekonomi, persaingan kerja, hingga pengaruh media sosial.
Tara menambahkan, stigma negatif masih kuat di masyarakat. Banyak penderita gangguan mental memilih diam karena takut dicap lemah atau menjadi aib keluarga.
Ia mengimbau masyarakat berhenti memberi label negatif dan menormalisasi kebiasaan mencari bantuan profesional.
Plt. Direktur RS Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menyatakan pihaknya siap melayani peserta JKN dengan prinsip humanistik.
“Lebih dari 90 persen pasien rawat inap di sini adalah peserta JKN. Hal ini menunjukkan betapa besar ketergantungan masyarakat pada program ini,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pentingnya sosialisasi skrining kesehatan jiwa.
“Jumlah kasus gangguan jiwa terus meningkat tiap tahun. Layanan kesehatan jiwa dalam Program JKN harus inklusif, berkesinambungan, dan bebas diskriminasi,” tegasnya.
Timboel berharap semakin banyak fasilitas kesehatan, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), mampu menangani kasus kesehatan jiwa agar akses masyarakat lebih dekat dan cepat. (tp/rl)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan