Tapanulipost.com, Tapteng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 251.730 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 620.
Jumlah DPT ini ditetapkan KPU Tapteng dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah 2024 di PIA Hotel Pandan, Jumat (20/9/2024).
“Jumlah kecamatan 20, jumlah desa dan kelurahan 215, TPS sebanyak 620, pemilih laki-laki 124.672, pemilih perempuan 127.058, sehingga total pemilih sebanyak 251.730. Dengan ini kita tetapkan DPT Pilkada 2024 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 251.730,” kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tapteng, M. Fadli Wanri Putra Hutagalung.
Putra Hutagalung menyebut jumlah DPT Pilkada ini mengalami penurunan yang signifikan sebanyak 3.840 pemilih dibandingkan DPT saat Pemilu 2024 yang berjumlah 255.570 pemilih.
Sebelum Pemilu, ungkap Putra, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Tapteng yang diterima sebanyak 255.384.
“Terdapat selisih sebanyak 186 pemilih antara DPT Pemilu 2024 dan DP4 yang diterima dari Kemendagri,” ungkap Putra. Baca sambungan halaman selanjutnya…
Tinggalkan Balasan