Tapanulipost.com, Tapteng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkapkan bahwa terdapat dua surat dari DPC PDI-P Tapteng dengan nomor yang sama, namun dengan isi berbeda. Kedua surat tersebut terkait pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis, sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.

Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Helman Tambunan, dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (9/9/2024).

Menurut Helman, kedua surat tersebut diterima KPU pada 4 September 2024, dengan permohonan yang berkaitan dengan pembukaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Ada dua surat, bernomor sama, dan meminta petunjuk yang sama, namun pemohon yang berbeda. Satu surat atas nama Horas Hutagalung dan Ronal Pakpahan, sementara yang lain atas nama Sarma Hutajulu dan Disman Sihombing. Namun, nama yang terdaftar di Sipol masih atas nama Horas dan Ronal sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Tapteng,” ujar Helman, yang turut didampingi Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, dan komisioner lainnya, Putra Hutagalung, dalam konferensi pers tersebut.

Advertisements

Meski demikian, KPU tetap melayani permintaan pembukaan Silon yang diajukan oleh kubu Sarma Hutajulu, yang bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPC PDIP Tapteng setelah Horas Hutagalung dinonaktifkan pada 3 September 2024. Baca sambungan halaman selanjutnya…

Menurut Helman, sikap ini menunjukkan komitmen KPU untuk tetap memberikan pelayanan optimal bagi warga negara yang ingin menyalurkan hak politiknya.

“Lalu kita minta supaya dimasukkan ke Sipol. Bu Sarma dan Pak Disman pun akhirnya terdaftar di Sipol. Oleh karena itu, permohonan tersebut atas nama Bu Sarma,” kata Helman.

Helman menjelaskan bahwa kegagalan kubu Sarma Hutajulu dan Disman Sihombing dalam mengunggah berkas pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis ke Silon bukanlah karena masalah pada sistem Silon. Tapi karena sebelumnya, PDIP sudah memasukkan dukungan melalui Silon kepada pasangan lain, yakni Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul.

Helman menegaskan bahwa KPU Tapteng telah bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak ada niat kami untuk menghalangi. Jika ada yang salah dalam tindakan atau perkataan, saya pribadi dan KPU meminta maaf,” ujarnya. Baca sambungan halaman selanjutnya…

Helman juga menegaskan bahwa untuk mengalihkan dukungan PDIP dari pasangan Kiyedi-Darwin (KEDAN) ke pasangan Masinton-Mahmud, dibutuhkan surat kesepakatan dari seluruh partai koalisi pendukung KEDAN. Setelah PDIP resmi keluar dari koalisi, barulah mereka dapat mendaftarkan pasangan calon baru.

Selain itu, pasangan KEDAN juga harus mendaftar ulang dengan formasi berbeda setelah kehilangan dukungan dari PDIP.

“Yang kami ketahui, PDIP awalnya mengusulkan pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (KEDAN). Kemudian, mereka datang lagi dengan pasangan berbeda. Tentu harus ada surat kesepakatan, tetapi tidak ada surat tersebut, dan juga tidak ada dokumen yang masuk ke Silon. Itulah alasan pengembalian kami,” tutup Helman. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.