TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tapanuli Tengah menghimbau peserta pemilu tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye Pilgubsu.

Ketua KPAID Tapteng, Ir. Dewi Eilfriana mengatakan, KPAID sebagai lembaga pengawasan dan perlindungan anak patut mengeluarkan himbauan terkait pelarangan pelibatan anak pada pelaksanaan kampanye guna menjamin terpeliharanya hak-hak anak.

Pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tahun 2018 dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan dan exploitasi anak. Dimana kecenderungan selama masa kampanye, partai politik dan orangtua sebagai massa pendukung seringkali melibatkan anak dalam aktifitas kampanye politik.

Dewi Eilfriana mengungkapkan, berkaca dari pelaksanaan pemilihan umum sebelumnya, banyak ditemukan anak dibawah umur yang dilibatkan dalam kampanye pilkada maupun pemilihan Presiden.

“Hal ini kiranya harus menjadi perhatian seluruh Stakeholder atau baik sebagai penyelenggara maupun para peserta, agar tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampaye,” kata Dewi Eilfriana melalui rilis pers yang diterima TAPANULIPOST.com, Rabu, 21 Februari 2018.

[irp posts=”3046″ name=”Bupati Bakhtiar Sibarani Ganti Kepala Bappeda”]

Menurut Dewi, kampanye terbuka partai politik menjadi tempat yang dominan terjadinya pelanggaran kampanye terkait pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan partai politik.

“Tak jarang hiburan dengan penuh erotisme juga akan dikonsumsi oleh anak secara bebas, dan tentunya hal tersebut sangat tidak mendidik dan melanggar etika/moral,” tuturnya.

Selain itu, kampanye terbuka sangat tidak aman/ramah bagi anak-anak mengingat banyak anak yang tidak siap secara fisik maupun mental.

“Di beberapa daerah juga ditemukan anak-anak jatuh pingsan di arena kampanye, sementara ketersediaan secara medis sangat minim, sehingga kondisi demikian akan sangat membahayakan bagi anak,” ujarnya.

[irp posts=”3042″ name=”Gelar Coffe Morning, BI Sibolga Jelaskan Bahaya Uang Virtual”]

KPAID Tapteng juga mendorong KPU Tapteng dan Panwaslih untuk dapat memastikan anak usia 17 tahun sebagai Pemilih Pemula terdaftar dan memiliki hak pilih.

“Kita juga berharap anak usia 17 tahun tersebut dapat datang pada hari pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya,” ucap Ketua KPAID Tapteng.

Issu perlindungan anak menjadi sesuatu yang tidak popular dan kurang diminati oleh peserta pemilu karena keberadaan anak hanyalah sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia. Oleh karenanya, KPAID Tapteng mendorong KPU Tapteng untuk berani meminta Calon Kepala Daerah agar memasukkan issu perlindungan anak – seperti pendidikan anak, lingkungan ramah anak – baik dalam materi kampanye, maupun visi dan misi calon dalam debat terbuka kepala daerah agar masyarakat dapat menilai dan memilih Kepala daerah yang memiliki program perlindungan anak.

[irp posts=”3013″ name=”Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Bansos Milik Mantan Kabid Bansos Sibolga”]

KPAID Kabupaten Tapanuli Tengah berharap kepada seluruh stakehorder yang terkait dalam penyelenggaraan Pilgubsu dapat bersinergi dalam mencegah perlibatan anak dalam kegiatan politik.

Sebab, kata Dewi, berdasarkan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, secara tegas tertuang dalam ketentuan Pasal 15 dan Pasal 76 H melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.

“Tidak terkecuali Panitia Pengawas Pemilu sebagai “Wasit” yang diharapkan harus berani dan tegas melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut diatas. Kami berharap pula agar Dinas Komunikasi dan Informasi dapat melakukan pengawasan atas kontens Hoax di sosial media, terkait pilgubsu dan mendorong sajian kontent edukasi, politik yang sehat dan ramah anak sebagai generasi digital, selama penyelenggaraan Pilgubsu,” tandasnya. (RED)