Tapteng, Tapanulipost.com – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) diminta segera menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang hingga kini masih bebas berkeliaran.
Hans Alexander Simanjuntak, SH selaku kuasa hukum korban mendorong Kepolisian memproses kasus dugaan pencabulan anak tersebut hingga tuntas dan menangkap pelakunya.


Hans Simanjuntak mengatakan bahwa kasus pencabulan itu telah dilaporkan ke Polres Tapteng sejak 18 Desember 2024, sebagaimana dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/522/XII/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATRA UTARA, tetapi sejauh ini pelaku belum diproses hukum dan diamankan.
“Memang kemarin kita sudah koordinasi kepada Polres Tapteng, dan penyidik mengatakan akan segera dilakukan gelar perkara terkait kasus ini,” kata Hans Alexander Simanjuntak didampingi timnya Adhi Wijaksana Nasution dan Mujur Leonardo Manalu, Selasa (14/1/2025) di Pandan.

Hans menambahkan bahwa kemudian pihak Kepolisian telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
“Jadi hari ini kami kembali berkoordinasi dengan penyidik, dan ternyata mereka telah gelar perkara dan tingkatkan status penanganan perkara menjadi sidik,” ungkap Hans. Baca selengkapnya


Tinggalkan Balasan