Tapanulipost.com, Tapteng — Komisi C DPRD Tapanuli Tengah akan memanggil manajemen PT Dalanta Marsada Sukses (DMS) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.

Ketua Komisi C DPRD Tapteng, Willy Sahputra Silitonga, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut untuk mempertanyakan pengelolaan limbah, perizinan, serta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Kita akan RDP dan memanggil PT DMS. Kita ingin tahu bagaimana pengelolaan limbahnya, juga soal izin dan HGU mereka,” ujar Willy, Senin (2/6/2025).

Willy menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi C ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT DMS di Kecamatan Sirandorung pada Rabu (28/5/2025) lalu.

Advertisements

Willy menjelaskan, kunjungan dilakukan setelah menerima keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan dari limbah pabrik sawit tersebut.

“Dari hasil pemantauan, limbah produksi PT DMS berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Willy, manajemen perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dan HGU saat diminta di lokasi.

“Keterangan KTU PT DMS, Sri Rahayu, justru membingungkan. Dokumen izin dan hasil lab limbah disebut disimpan di Medan,” cetus Willy.

Komisi C DPRD Tapteng akan mendalami hal itu dalam RDP nanti. Jika terbukti melanggar, pihaknya meminta pemerintah untuk menghentikan sementara operasional perusahaan.

“Kita minta pemerintah menutup sementara aktivitas PT DMS jika terbukti tidak punya izin dan pengelolaan limbahnya bermasalah,” tegas Willy. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.