MEDAN, TAPANULIPOST.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Medan, Marsudin Nainggolan bersama 3 Hakim lainnya dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Selasa, 28 Agustus 2018 sekira pukul 13.00 Wib di Medan.

Seperti dikutip dari kabarpolisicom, selain mengamankan Ketua PN kelas I Medan Marsudin Nainggolan beserta 3 Hakim, KPK juga mengamankan 2 Panitera dan barang bukti uang tunai sebesar 13.000 USD.

Dilansir dari sumutonlinecom, Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam release yang beredar membenarkan kejadian penangkapan di Pengadilan Negeri Medan.

“Menjawab sejumlah pertanyaan media, Benar ada kegiatan Tim Penindakan KPK di medan beberapa hari ini, Tadi pagi, Selasa 28 Agustus 2018 sampai siang ini setidaknya ada 8 orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

[irp posts=”4617″ name=”Ratusan Warga Unjuk Rasa di DPRD dan Kantor Bupati Tapteng”]

Ditambahkannya, “Penangkapan di Pengadilan Negeri Medan ini diduga kuat telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara Tipikor di Medan,” paparnya.

“Sejauh ini baru ini informasi yang bisa diberikan menyusul hasil tim untuk memverifikasi informasi dari masyarakat yang kita terima, selanjutnya jika ada perkembangan akan diupdate kembali termasuk berapa orang yang akan kita bawa ke Jakarta,” tutupnya. (*)