Sibolga, Tapanulipost.com – BPJS Kesehatan Cabang Sibolga dikabarkan telah menonaktifkan kepesertaan jaminan kesehatan seribuan Tenaga Kerja Harian Lepas (THL) Pemko Sibolga sejak 1 Januari 2025. Penonaktifan ini terjadi akibat Pemko Sibolga tidak kunjung melunasi tunggakan iuran THL dari April hingga Desember 2024.

Informasi ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori, melalui unggahannya di media sosial seperti dilihat Tapanulipost.com, Rabu (22/1/2025).

Dalam unggahannya, Jamil menyebutkan sebanyak 2.617 orang THL termasuk keluarganya kini kehilangan akses layanan jaminan kesehatan.

Menurut Jamil, keterbatasan anggaran Pemko Sibolga menjadi penyebab utama terjadinya penunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

“Akhirnya yang saya khawatirkan terjadi juga di Pemko Sibolga. Persoalan status THL menjadi PPPK paruh waktu tidak hanya menurunkan kesejahteraan, tetapi juga menonaktifkan perlindungan kesehatan untuk 1.423 THL dan 1.194 anggota keluarganya total 2.617 orang,” tulis Jamil. Baca selengkapnya