Tapanulipost.com, Sibolga – Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga, Diko Rolan Damanik, telah menyerahkan Sertipikat Elektronik Aset Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Sibolga.
Sertipikat Elektronik tersebut diterima langsung oleh Kepala KPPN Kota Sibolga, Andres Leiman Silalahi, pada Rabu, 6 Februari 2025.
“Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Sibolga, yang disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga, Diko Rolan Damanik melalui Humas Kantah Sibolga, Kamis (27/2/2025).
Dalam acara tersebut, Diko Rolan Damanik menyampaikan pentingnya penyerahan sertipikat elektronik ini dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara.
“Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh aset BMN yang dikelola oleh Kementerian Keuangan tercatat dengan jelas dan memiliki status hukum yang pasti,” ujar Diko Rolan Damanik dalam sambutannya.
Menurut Diko, pensertipikatan tanah memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu untuk memastikan kepastian hukum atas hak atas tanah dan memberikan perlindungan terhadap aset negara. Sertipikat ini juga memberikan jaminan bahwa tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia tercatat secara sah dan memiliki status yang jelas.
“Salah satu tujuan utama dari pensertipikatan tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan memastikan perlindungan terhadap aset negara,” tambah Diko.
Setelah penyerahan sertipikat elektronik, acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas antara Kantor Pertanahan Kota Sibolga dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Sibolga. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.


Tinggalkan Balasan