Tapanulipost.com, Jakarta – Banyak masyarakat masih bertanya-tanya, apakah korban kecelakaan lalu lintas dijamin BPJS Kesehatan? Ternyata, jawabannya tidak selalu.

Ada ketentuan khusus yang menentukan siapa yang berhak menjamin biaya perawatan korban kecelakaan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pada dasarnya kecelakaan lalu lintas dapat dijamin BPJS Kesehatan, namun mekanismenya harus sesuai aturan.

Salah satu syarat penting adalah adanya Laporan Polisi yang memuat kronologis, penyebab, lokasi kejadian, dan informasi lain terkait kecelakaan.

Advertisements

“Laporan Polisi ini menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas. Banyak yang mengira penjaminnya hanya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan, padahal bisa juga BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” kata Rizzky, Sabtu (9/8).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Kondisi ini masuk sebagai kecelakaan kerja dan sesuai Perpres tersebut, kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja.

Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau pemberi kerja tempat korban bekerja.

Lantas, bagaimana dengan kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain.

Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanismenya tersendiri.

Jadi, apabila Laporan Polisi menetapkan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka penjamin pertama yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta.

Rizzky mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan.

“Gunakan helm yang benar, bawa SIM dan STNK, serta pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif agar dapat digunakan kapan saja,” ujarnya. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.