Tapanulipost.com, Sibolga – Kantor Pertanahan Kota Sibolga melaksanakan pengambilan sumpah pernyataan kehilangan sertipikat atas nama Sarifah Namirah Pasaribu, yang berlokasi di Kelurahan Aek Habil.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga, Anzar Abidin Nadjpa, mengatakan kegiatan pengambilan sumpah tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Melalui pengambilan sumpah ini, petugas memastikan kebenaran data dan kepemilikan tanah agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” kata Anzar dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Anzar menjelaskan, usai pelaksanaan sumpah selanjutnya akab dibuat pengumuman ke Kantor Kelurahan Aek Habil dan akan diterbitkan pula di salah satu media massa setempat.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi publik, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan apabila ada klaim lain atas bidang tanah tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kami berupaya memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan, agar masyarakat mendapat kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya,” ujarnya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan