Tapanulipost.com, Sibolga – Kantor Pertanahan Kota Sibolga melaksanakan sumpah pernyataan kehilangan sertipikat tanah atas nama Osmardani Siregar yang berlokasi di Kelurahan Pancuran Pinang, Kota Sibolga.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, yang bertujuan memastikan keabsahan data serta kepemilikan sesuai ketentuan peraturan pertanahan yang berlaku.
Setelah pengambilan sumpah dilakukan, proses dilanjutkan dengan penyampaian pengumuman ke Kantor Kelurahan Pancuran Pinang.
Selain itu, informasi juga akan diumumkan melalui surat kabar harian setempat sebagai bentuk transparansi dan memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan apabila ada.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen lembaganya dalam meningkatkan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Proses ini kami laksanakan sesuai prosedur agar data kepemilikan tanah benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan sumpah pernyataan kehilangan sertipikat ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. (tp/rl)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan