Tapanulipost.com, Sibolga – Kantor Pertanahan Kota Sibolga melaksanakan sumpah pernyataan kehilangan sertipikat atas nama Masni Tanjung, yang berlokasi di Kelurahan Aek Manis, Senin (3/11/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga, Anzar Abidin Nadjpa mengatakan kegiatan pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Pengambilan sumpah dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan keabsahan kepemilikan tanah,” kata Anzar dalam keterangannya, Selasa 4/11/2025).

Anzar menjelasakan setelah prosesi sumpah, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian pengumuman ke Kantor Kelurahan Pancuran Pinang.

Advertisements

“Pengumuman tersebut juga akan dimuat di salah satu media massa setempat, sebagai bentuk transparansi dan upaya memberikan kesempatan bagi pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan apabila ada,” jelasanya.

Menurut Anzar langkah ini menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Sibolga dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

“Melalui proses yang terbuka dan sesuai prosedur, BPN berharap masyarakat semakin percaya terhadap layanan pertanahan yang diberikan pemerintah,” ujarnya. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.