Tapanulipost.com, Tapteng — Kepala Dinas Sosial (Kadis Sosial) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Robi Edata Manik, dibebastugaskan sementara dari jabatannya.

Pencopotan jabatan Robi disebut guna mempermudah proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran penggunaan mobil dinas.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapteng, Gemar Hutasoit, membenarkan hal tersebut.

Ia menyebutkan, pembebastugasan Robi berdasarkan surat dari Inspektorat Tapteng yang diterima BKD.

Advertisements

“Surat keputusan pembebasan sementara sudah diterbitkan dan berlaku sejak 3 Juli 2025. Untuk informasi lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran, silakan ditanyakan ke Inspektorat,” ujar Gemar didampingi Kabid Disiplin, Tumpal P. Hutauruk, kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Di tempat terpisah, Inspektur Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau, yang dikonfirmasi wartawan mengungkapkan bahwa Robi Edata Manik sedang diperiksa terkait dugaan pelanggaran penggunaan mobil dinas.

“Mobil dinas itu katanya rusak dan dibawa ke bengkel sekitar kantor RRI Sibolga awal tahun 2024. Mobil dibongkar karena jim (rusak) dan ditarik dalam kondisi mati. Sekarang mobil itu sudah dilelang,” jelas Mulyadi.

Namun, Mulyadi belum memastikan apakah proses pelelangan mobil dilakukan sesuai prosedur atau justru bagian dari pelanggaran yang sedang diselidiki.

Pemeriksaan internal masih berlangsung untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Pihak Inspektorat belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil awal penyelidikan. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.