TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani menanggapi pernyataan Raja Bonaran Situmeang yang menyebut akan pimpin perlawanan di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pernyataan itu diucapkan Bonaran usia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sibolga, Minggu lalu, Senin, 25 Februari 2019.

“Perlawanan bagaimana yang dipimpin pak Bonaran. Apa mau dilawan,” kata Bakhtiar kepada wartawan di Kantor Bupati Tapteng di Pandan, Kamis, 28 Februari 2019.

Bakhtiar pun menyarankan agar Raja Bonaran Situmeang fokus menghadapi persoalan hukum yang kini membelitnya.

“Saya sarankan kepada pak Bonaran konsentrasi saja menghadapi masalah hukum,” pesan Bakhtiar ke Bonaran Situmeang.

Dalam sidang perdana minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Raja Bonaran Situmeang melakukan dugaan penipuan penerimaan CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2014.

Bonaran Situmeang dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Bonaran juga dijerat dengan UU RI Nomor 8 /2010 pasal 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dakwaan itu dibacakan JPU Syakhrul Effendi Harahap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bonaran Situmeang di PN Sibolga, Senin 25 Februari 2019.

Dalam dalam dakwaan, Raja Bonaran Situmeang saat menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah menyuruh Heppy Rosnani Sinaga bersama suaminya Efendi Marpaung mencari orang yang ingin menjadi CPNS dengan ketentuan lulusan D-3 membayar uang pengurusan sebesar Rp.135 juta, dan untuk lulusan S-1 sebesar Rp.165 juta.

Atas informasi tersebut, pelapor membawa delapan orang yang berminat menjadi CPNS Pemkab Tapteng dan menyerahkan uang sebanyak Rp1.240.000.000, yang pembayarannya dilakukan melalui empat tahap.

Namun setelah menyetor sejumlah uang, ternyata delapan korban tak lulus menjadi CPNS Tapteng sebagaimana yang dijanjikan Bonaran. Korban pun meminta agar uang tersebut dikembalikan, akan tetapi terdakwa hingga dilaporkan ke Poldasu pada Mei 2018 belum mengembalikan uang tersebut.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Raja Bonaran Situmeang bersama penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi.

Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mempersiapkan bantahan tersebut.

“Kami memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan eksepsi. Sidang kembali akan digelar pada hari Senin 3 Maret 2019,” tegas majelis hakim.

Menanggapi dakwaan JPU, Raja Bonaran Situmeang yang diwawancarai wartawan usai sidang menegaskan bahwa dirinya telah difitnah dan dizolimi. Bonaran mengaku tidak pernah menerima uang seperti yang disebut dalam dakwaan.

“Teman-teman pers mendengar dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, bahwa tidak ada uang itu saya terima, melainkan Efendi Marpaung yang menerima. Dan yang anehnya, bahwa saya hadir disini karena laporan dari Heppy Rosnani Sinaga. Sementara pelapor yang sudah inkracht kasusnya belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Kan aneh namanya ini, saya sudah ditahan sementara pelapor yang sudah ingkrah tidak ditahan Kejaksaan Negeri Sibolga. Dan saya juga meminta pelapor agar dihadirkan dalam persidangan, sehingga tidak menjadi fitnah ini,” tegas Bonaran. (red)