Tapanulipost.com, Tapteng – KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Tapteng 2024.

Perpanjang masa pendaftaran dilakukan karena hingga penutupan pendaftaran pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya satu pasangan calon (Paslon) yang resmi mendaftar, yaitu Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (KEDAN).

Keputusan perpanjangan pendaftaran ini disampaikan oleh Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, dalam sosialisasi yang digelar di Kantor KPU Tapteng pada Minggu, 1 September 2024. Acara ini juga dihadiri oleh pengurus partai politik.

Menurut Wahid, perpanjangan pendaftaran tersebut telah diatur dalam surat KPU Tapteng Nomor: 2817/PL.02.2-Pu/1201/2/2024 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024.

Advertisements

“Pendaftaran akan dibuka kembali mulai 2 hingga 4 September 2024. Bagi pasangan calon yang ingin mendaftar, mereka harus terlebih dahulu memberitahukan kepada kami agar SILON (Sistem Informasi Pencalonan) bisa kami buka,” kata Wahid. Baca sambungan halaman selanjutnya…