TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Pemeriksaan terhadap Ediyanto Simatupang oleh Polisi terkait kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE). Aktivis FPTR ini diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Bakhtiar Ahmad Sibarani di media sosial.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Hari Setyo Budi melalui Kasat Reskrim AKP Zulfikar menerangkan, bahwa Edianto Simatupang dilaporkan oleh Bakhtiar Ahmad Sibarani yang saat ini sebagai Bupati Tapanuli Tengah, terkait pencemaran nama baik di media sosial. Awalnya kasus itu dilaporkan ke Polres Tapteng tahun 2015 lalu, namun karena menyangkut UU ITE, kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Sumut.

“Kasusnya dilimpahkan ke Polda Sumut karena di Polres Tapteng belum ada yang menangani kasus ITE,” kata Kasat Reskrim AKP Zulfikar saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Agustus 2017 terkait penjemputan Ediyanto.

AKP Zulfikar mengatakan, pemeriksaan Ediyanto Simatupang saat ini hanya sebagai saksi. Namun, Kasat Reskrim belum bisa merinci apa materi yang dibuat Ediyanto di Medsos, sehingga dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Bakhtiar Ahmad Sibarani.

[irp posts=”1577″ name=”Aktivis Ediyanto Simatupang Dijemput Polisi Saat Tiba di Bandara”]

Sebelumnya, Ediyanto Simatupang dijemput petugas saat tiba di Bandara FL. Tobing Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah Kamis pagi, 31 Agustus 2017. Menurut Kasat Reskrim AKP Zulfikar, penjemputan Ediyanto atas adanya permintaan Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap Polres Tapteng, sesuai surat perintah membawa saksi terhadap Ediyanto Simatupang.

“Jadi pihak Poldasu sudah melayangkan dua kali surat panggilan kepada terlapor Ediyanto Simatupang, namun tidak diindahkan. Dan hari ini kita mendapat surat perintah untuk menjemput Edianto guna diperiksa, karena yang bersangkutan berdomisili di Tapteng,” tegasnya.

Sementara itu, Ediyanto Simatupang saat dikonfirmasi di Mapolres Tapteng mengaku merasa heran atas penjemputan yang dilakukan oleh Polres Tapteng. Namun, kata Ediyanto, sebagai masyarakat yang taat hukum dirinya siap untuk dibawa ke Polres Tapteng.

“Saya baru tiba tadi pagi sekitar pukul 08.00WIB dari Jakarta ke Pinangsori, sesudah mengikuti pelantikan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) besutan Bibit Samad Rianto. Saya kaget begitu anggota Polres Tapteng menunjukkan surat,” katanya.

[irp posts=”1573″ name=”Rekanan Keluhkan Banyaknya Kutipan Mengurus Berkas di Tapteng”]

Kendati demikian, Ediyanto mengaku dirinya senang atas dibukanya kembali kasus tersebut. Sebab, menurutnya, dengan dibukanya kasus itu maka akan terungkap semuanya kasus-kasus yang berkaitan dengan itu, seperti pembakaran rumahnya, penikaman atas dirinya sewaktu unjuk rasa di Medan dan juga terkait persoalan lahan di Tapteng.

“Tidak ada masalah bagi saya, dengan kasus ini akan terungkap siapa sebenarnya dalang dibalik itu semuanya. Sedangkan mengenai surat panggilan dari Polisi itu dikirim ke rumah saya yang sudah dibakar dan tidak ada lagi orang di sana,” tandas Ketua Forum Pembela Tanah Rakyat (FPTR) itu. (red)