TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani mendukung langkah DPRD Tapteng memanggil pihak perusahaan perkebunan sawit PT Nauli Sawit terkait alih fungsi hutan mangrove menjadi lahan sawit oleh perusahaan tersebut.

Bupati juga meminta agar persoalan alih fungsi hutan mangrove tersbut segera disusut, karena itu sudah melanggar aturan.

“Saya selaku Bupati mendukung langkah yang dilakukan DPRD, dan setibanya saya nanti di Tapteng, saya akan turun ke lokasi bersama dengan Forkompinda untuk mengecek ke lokasi,” kata Bakhtiar Sibarani ketika dikonfirmasi wartawan.

Bupati menegaskan, pihak perusahaan PT Nauli Sawit harus diproses secara hukum jika terbukti mengalihfungsikan hutan mangrove yang seharus dilindungi.

[irp posts=”3159″ name=”Garap Hutan Mangrove Jadi Perkebunan Sawit, DPRD Tapteng Panggil PT Nauli Sawit”]

“Dan kalau memang ada masyarakat yang menjual lahan itu kepada pihak perusahaan, maka masyarakatnya pun harus diproses,” tegas Bakhtiar.

Bakhtiar Sibarani menyatakan, status hutan tersebut harus dikembalikan kepada fungsinya dan tidak bisa dialih fungsikan, termasuk membuka tanggul dan aliran-aliran air yang ditimbun pihak perusahaan harus dibuka kembali seperti dulu kala.

Foto : Perusakan hutan mangrove. (istimewa)

“Kami dari Pemerintah siap bekerjasama dengan DPRD dan juga penegak hukum untuk memberikan data dan informasi tentang keberadaan hutan mangrove tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya pada Rabu, 28 Februari 2018, DPRD Tapanuli Tengah telah memanggil pihak perusahaan PT Nauli Sawit untuk meminta penjelasan terkait kawasan hutan mangrove yang kini beralih fungsi menjadi perkebunan sawit oleh pihak perusahaan.

[irp posts=”3152″ name=”Tahanan Kabur, Ternyata Mobil Tahanan Tanpa Pengawalan Polisi”]

Menurut anggota Komisi A DPRD Tapteng, Unedo Martin Lumbantobing, bahwa komisi A dan Komisi B sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT Nauli Sawit. RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapteng Syahrun Pasaribu.

Pemanggilan itu dilakukan atas banyaknya pengaduan masyarakat terkait perambahan hutan mangrove dijadikan lahan kebun sawit. Pengaduan itu disampaikan langsung kepada anggota DPRD pada masa pelaksanaan reses baru-baru ini.

Menurut warga sejumlah kawasan hutan mangrove telah dirusak dengan alat berat dan telah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan PT Nauli Sawit. Masyarakat menyatakan bahwa pihak perusahaan PT Nauli Sawit telah membuat tanggul diduga di luar lahan HGU yang dimilikinya. (RED/BP)