Tapanulipost.com, Nias Selatan – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias berhasil menangkap dua kapal nelayan asal Kota Sibolga yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom.
Penangkapan dilakukan di sekitar perairan Pulau Pini, Nias Selatan, Sumatera Utara, dalam operasi pada Kamis (15/5/2025) dan Jumat (16/5/2025).
Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan dua kapal beserta 17 orang awak kapal yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Kita berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan secara ilegal dengan bahan peledak,” ujarnya kepada wartawan di Pelabuhan Baru Teluk Dalam, Senin (19/5/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Danlanal didampingi oleh Pasintel Lanal Nias, Mayor Marinir Jamadarsati, dan anggota DPRD Nias Selatan Dapil VI, Amoni Zega.
Kedua kapal tersebut diketahui bernama KM. Yanti 08 dan KM. Cahaya Mulia Bahari, masing-masing berbobot 16 ton. KM. Yanti 08 ditangkap pada Kamis, sementara KM. Cahaya Mulia Bahari diamankan keesokan harinya.
Para pelaku dan kapal kini telah dibawa ke Teluk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut. Danlanal Nias menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) terkait penanganan kasus ini.
“Pengungkapan lebih rinci akan dilakukan pada Selasa (20/5/2025), dengan melibatkan sejumlah pejabat daerah termasuk Bupati, Kapolres, dan Kajari,” tutupnya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.
Tinggalkan Balasan