Tapanulipost.com, Tapteng – DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan pernyataan sikap soal adanya permohonan persetujuan penggunaan diskresi yang diajukan oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta kepada Mendagri, untuk menunda pembayaran hak keuangan DPRD Tapteng.
DPRD Tapteng menyatakan tidak bisa menerima alasan yang disampaikan oleh Pj Bupati Sugeng Riyanta, dalam meminta persetujuan dari Mendagri untuk menggunakan diskresi, yaitu bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengalami stagnasi akibat tidak dibahasnya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD atau LKPD tahun 2023.
“Sepengetahuan kami yang disebut stagnan adalah tidak berjalannya roda pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah, tapi kita lihat sendiri di Kabupaten Tapanuli Tengah tidak ada yang tertunda, baik pembangunan, pelayanan medis dan juga pelayanan lainnya tidak ada yang tertunda akibat daripada tidak dilaksanakannya pembahasan LKPD,” ujar Saparuddin Simatupang mewakili seluruh Fraksi di DPRD Tapteng.
Lebih lanjut Saparuddin menyatakan bahwa DPRD Tapteng sangat menyayangkan sikap Pj Bupati Sugeng Riyanta, yang menunda pembayaran hak keuangan DPRD Tapteng yang telah diatur dalam Undang-Undang MD3.
Menurut Saparuddin, kendati belum ada persetujuan Mendagri atas permintaan penggunaan diskresi Pj Bupati Tapteng tersebut, namun hak keuangan DPRD sudah tidak dibayarkan atau ditunda, misalnya pembayaran biaya perjalanan dinas DPRD yang sudah tiga kali dilaksanakan. Baca sambungan halaman selanjutnya…


Tinggalkan Balasan