TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Anggota DRPD Tapteng meminta kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli) Direktur PDAM Mual Nauli. Kasus didugaan pungli ini sudah dilaporkan warga Kecamatan Sosorgadong tujuh bulan lalu ke Polres Tapanuli Tengah.

“Pungli ini tidak bisa dibiarkan. Namanya hak masyarakat, tapi dibebani kan gak pantas. Silahkan diusut tuntas,” ujar Anggota Komisi B DPRD Tapteng Ikrar Dinata Sihombing kepada Tapanulipost.com di gedung DPRD Tapteng, Jumat, 8 September 2017.

Ikrar Dinata mengatakan, kasus dugaan pungli yang telah dilaporkan warga tersebut akan segera dibahas di Komisi B. “Kita akan bahas dengan Ketua dan kawan-kawan di Komisi B, apakah nantinya kita akan panggil pihak PDAM Mula Nauli atau kita akan turun ke lapangan, nanti kita musyawarahkan dulu,” ucap Ikrar.

Hal senada diutarakan Anggota DPRD Tapteng, Lasper Nahampun ketika diminta tanggapannya terkait kasus dugaan pungli yang terjadi di dapilnya itu. Lasper meminta Polres Tapteng mengusut tuntas kasus dugaan pungli ini, karena telah meresahkan banyak warga. Anggota Komisi C ini pun memberikan apresiasi kepada warga yang telah melaporkan pungli itu ke pihak yang berwajib.

[irp posts=”1610″ name=”Angkutan Umum Semua Jurusan Harus Lewati Pasar Terpadu Pandan”]

“Dilaporkannya kasus ini oleh masyarakat itu sangat bagus. Komisi C sangat mendukung apa yang dilaporkan masyarakat tersebut. Karna kalau sudah ditangani pihak kepolisian, mereka tidak akan bisa berkelik lagi. Kita minta polisi usut tuntas kasus ini,” ujar Lasper Nahampun.

Sebelumnya, kasus dugaan pungli ini dilaporkan warga Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah. Warga melaporkan Direktur PDAM Mual Nauli, Puspa Aladin Sibuea karena diduga memerintahkan pegawainya melakukan pengutipan biaya pemasangan baru pipa air atas Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM-IKK) Tahun 2016 di Kecamatan Sosorgadong.

Padahal, biaya sambung baru ke rumah warga sudah termasuk dalam anggaran proyek pembangunan SPAM. Hal itu pun diakui pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Atas adanya pengutipan tersebut, warga ketika itu telah mengundang salah seorang anggota DPRD Tapteng dan juga pihak rekanan yang mengerjakan SPAM tersebut untuk memberikan penjelasan kepada warga. Pertemuan itu dilakukan di kantor Lurah.

[irp posts=”1607″ name=”Dishub Tapteng Lakukan Rekayasa Lalu Lintas”]

“Petugas penjaga sumber, Sahat Tulus Saruksuk menyebutkan kutipan tersebut atas perintah Direktur PDAM Mual Nauli, Puspa Aladin Sibuea. Waktu itu dikutip biaya kepada warga dengan besaran harga yang bervariasi yakni sebesar Rp.350 ribu hingga Rp.700 ribu,” ungkap Tarida Sigalingging warga yang melaporkan kasus pungli itu ke Polres Tapteng.

Direktur PDAM Mual Nauli, Puspa Aladin Sibuea ketika dikonfirmasi membantah melakukan pungli seperti laporan warga. Namun, Puspa membenarkan bahwa dirinya sudah beberapa kali diperiksa penyidik terkait laporan dugaan pungli tersebut. “Sudah beberapa kali saya diperiksa, tapi beberapa bulan terakhir ini tidak ada lagi dipangil pihak penyidik,” ujar Puspa Aladin.

Puspa Aladin berdalih, pengutipan yang dilakukan anggotanya adalah biaya penambahan pipa karena jarak rumah warga yang mengajukan pemasangan baru terlalu jauh dari pipa distribusi. Menurut Puspa, biaya pemasangan baru yang ditetapkan sebesar Rp.1.720.000, hanya disediakan satu batang pipa sepanjang 5 meter dan berikut meteran airnya. Sedangkan penambahan pipa biayanya ditanggung sendiri oleh pelanggan baru.

[irp posts=”1601″ name=”Bagaimana Kabar Pansus Soal Lelang Aset Pemkab Tapteng?”]

“Jadi dituduhnya saya korupsi, memainkan harga diluar standar harga pemerintah. Sementara untuk biaya pemasangan baru ditetapkan sebesar Rp.1.720.000, itu harga sesuai Perda. Dari biaya itu, yang wajib diberikan adalah satu batang pipa dan water meter (meteran air). Kalau rumahnya jauh, maka biaya penambahan pipa ditanggung oleh warga,” pungkas Puspa Aladin. (red)