Tapanulipost.com, Tapteng – DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah akan melaporkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada pihak Yudikatif atau Aparat Penegak Hukum (APh), atas dugaan penyelewengan anggaran dan ketidakpatuhan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Langkah ini diambil setelah Badan Anggaran DPRD Tapanuli Tengah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Eksekutif, berlangsung dari 25 Juni hingga 15 Juli 2025.
Dalam laporan hasil kerja yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Tapteng, Rabu (26/7/2025), disebutkan bahwa DPRD telah meninjau langsung pelaksanaan program di sejumlah OPD.
Hasilnya, ditemukan kegiatan yang tidak sesuai sasaran dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para kepala OPD terkait.
“DPRD kemudian menarik dua kesimpulan utama. Pertama, perlunya catatan perbaikan untuk pelaksanaan anggaran di masa mendatang. Kedua, DPRD merekomendasikan agar dugaan penyimpangan ini dilanjutkan ke pihak Yudikatif untuk pendalaman lebih lanjut,” ucap Musliadi Simanjuntak membacakan laporan Banggar DPRD Tapteng terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Beberapa OPD yang akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum karena belum mengembalikan temuan BPK dalam batas waktu 60 hari antara lain: Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Satpol PP.
Kemudian, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Umum Setda, Bagian Ekonomi Pembangunan, Kecamatan Barus. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan