Tapanulipost.com, Tapteng – Dua anggota DPRD Tapteng terpilih dari Partai Nasdem, Willy Sahputra dan Antonius Hutabarat melaporkan Famoni Gulo, salah seorang tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Masinton-Mahmud (MAMA) ke Polres Tapteng, pada Selasa (26/11/2024).

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik atau tindak pidana fitnah yang dilakukan Famoni Gulo, yang juga anggota DRPD Tapteng terpilih dari PDIP, saat memberikan keterangan kepada wartawan. Dalam pernyataannya, Famoni menyebut Willy dan Antonius melakukan pemukulan terhadap dirinya atas perintah Bakhtiar Sibarani di simpang Puskesmas Sarudik pada Senin (25/11/2024) dini hari kemarin.

Selamat-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-dari-Trans-Continent

“Kami mendatangi Polres Tapteng untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kita atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Famoni Gulo, yang menyampaikan langsung semalam dalam bentuk klarifikasi atau konferensi pers, menyampaikan bahwa saya Willy Saputra Silitonga dan juga pak Antonius Hutabarat melakukan pengeroyokan yang dilakukan di daerah Sarudik,” kata Willy bersama Antonius didampingi kuasa hukumnya usai membuat laporan di Polres Tapteng.

Willy menjelaskan bahwa saat itu ia bersama mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani ingin makan nasi goreng di sebuah kedai kopi di jalan Puskesmas Sarudik, ditemani Antonius yang merupakan penduduk setempat. Baca sambungan halaman selanjutnya…

Advertisements
Selamat-Hari-Natal-2024-dan-Tahun-Baru-2025-Indra-Angkola