Ia menyampaikan dugaan adanya pembalikan fakta dalam penanganan perkara di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah. Dedi menilai Amri Lubis, yang disebutnya sebagai korban penganiayaan, justru ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Lapas Kelas III Barus.
Dedi juga menduga adanya intervensi dari sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat Pemkab Tapanuli Tengah dan anggota DPRD, terhadap proses hukum yang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dedi Riski Simanullang terkait laporan yang diajukan Rahmansyah ke Polda Sumut. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Advertisements
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.
Halaman

Tinggalkan Balasan