Tapanulipost.com, Sibolga – Direktur Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, angkat bicara terkait pernyataan pengacara dari calon pegawai yang diberhentikan, dalam video yang beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, disebutkan bahwa para korban telah membayar uang ratusan juta rupiah lengkap dengan bukti kwitansi, untuk bisa diterima sebagai calon pegawai di Perumda Air Minum Tirta Nauli, BUMD milik Pemko Sibolga.

Menanggapi hal itu, Khairunnas menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya praktik uang masuk tersebut.

Pasalnya, Khairunnas menyatakan baru menjabat sebagai direktur dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika terbukti benar.

Advertisements

“Saya baru saja menjabat sebagai direktur di sini. Sementara persoalan yang mereka sampaikan itu terjadi tahun 2024 Jika benar ada praktik uang masuk seperti yang disebutkan, saya sendiri yang akan melaporkannya ke penegak hukum agar terang benderang,” ujar Khairunnas, Sabtu (11/5/2025).

Terkait pemberhentian 22 calon pegawai yang ramai dipermasalahkan, Khairunnas menepis tudingan bahwa keputusan tersebut diambil secara sepihak.

Menurut Khairunnas, keputusan tersebut telah sesuai dengan peraturan perusahaan.
“Kami tidak melanggar UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Pemberhentian ini berdasarkan Peraturan Direktur No 1 Tahun 2022, yang menyebutkan calon pegawai bisa diberhentikan tanpa mekanisme surat peringatan,” tegasnya. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.