Tapanulipost.com, Sibolga – Direktur Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, membantah tudingan bahwa dirinya mengambil keputusan sepihak terkait pemberhentian 22 calon pegawai.
Khairunnas menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai aturan dan berdasarkan rekomendasi resmi DPRD Kota Sibolga.
“Kami tidak melanggar UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Direktur No 1 Tahun 2022, yang menyatakan calon pegawai dapat diberhentikan tanpa mekanisme surat peringatan,” ujar Khairunnas, Sabtu (11/5/2025).
Khairunnas juga menanggapi pengakuan para calon pegawai yang diberhentian soal adanya pembayaran sejumlah uang agar dapat diterima bekerja di perusahaan daerah tersebut.
Menurutnya, persoalan ini sudah pernah dibahas dalam rapat paripurna DPRD Sibolga.
Dalam pandangan umumnya, Dewan bahkan meminta agar ke-22 calon pegawai tersebut diberhentikan.
“Sudah pernah dibahas di DPRD karena menimbulkan polemik dan aksi unjuk rasa di masyarakat. Bahkan, DPRD sudah menyampaikan persoalan ini ke KPK. Itu menjadi salah satu dasar kami dalam mengambil keputusan,” jelasnya.
Pernyataan Khairunnas tersebut merespons video viral yang beredar di media sosial. Dalam video itu, pengacara calon pegawai menyebut kliennya membayar hingga ratusan juta rupiah, disertai bukti kwitansi, untuk bisa diterima sebagai calon pegawai di BUMD milik Pemko Sibolga.
Namun, Khairunnas menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya praktik uang masuk tersebut karena ia baru menjabat sebagai direktur.
“Saya baru menjabat sebagai direktur di sini. Persoalan itu terjadi pada 2024. Jika benar praktik seperti itu ada, saya sendiri yang akan melaporkannya ke penegak hukum agar masalah ini terang benderang,” pungkasnya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.
Tinggalkan Balasan