Tapanulipost.com, Tapteng – Seleksi calon direksi Perumda Air Minum Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ramai diperbincangkan. Pasalnya, direktur terpilih ternyata pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan steiger Pantai Binasi pada 2013 silam.
Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, langsung angkat bicara. Ia menuntut panitia seleksi segera membatalkan pengumuman hasil seleksi dengan nomor surat 15/Pansel-Mual Nauli/2026, yang dirilis Senin (16/3/2026) kemarin.
Berdasarkan putusan perkara bernomor: 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn yang dirilis di SIPP PN Medan, B Sondang H Lumban Gaol pernah dihukum karena terlibat korupsi proyek pembangunan steiger Pantai Binasi di Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pada 2015, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 2 bulan penjara plus denda Rp 200 juta. Meski di tingkat banding 2016 hukumannya dikurangi menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, fakta bahwa ia pernah menjadi narapidana korupsi tetap menjadi catatan hitam. Baca selengkapnya


Tinggalkan Balasan