TAPANULIPOST.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sibolga mengimbau masyarakat mewaspadai makanan ringan tanpa label yang beredar di pasaran.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perindag Kota Sibolga Ramayana Tambunan melalui Kabid Pembinaan dan Perlindungan Konsumen, Antonius Tigor Situmorang kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi makanan ringan tidak berlabel, karena tidak dijamin legalitasnya,” kata Antonius Tigor Situmorang.

Antonius mengungkapkan pihaknya sudah berulang kali melakukan pengawasan rutin dan masih tetap menemukan makanan ringan tak berlabel yang dijual di pasaran. Menurut dia, hal itu menjadi masalah karena pedagang masih menerima titipan makanan ringan tak menerakan masa kedaluwarsanya.

Advertisements

Untuk itu, Antonius mengharapkan konsumen untuk lebih cerdas dengan mengecek dulu label kedaluwarsa saat membeli makanan dalam kemasan.

“Kalau makanan berlabel, biasanya bila sudah dua hari tidak laku dijual, akan ditarik dari pasaran,” katanya.

Dinas Perindag Sibolga Imbau Masyarakat Waspadai Makanan Ringan Tanpa Label

Dijelaskan, hal yang paling berbahaya jika makanan ringan dalam kemasan tanpa label itu sudah kedaluwarsa dan akan dikonsumsi oleh anak-anak.

“Zat kimia berbahaya terkandung dalam makanan itu, bila dikonsumsi dampaknya akan bereaksi dalam waktu panjang. Namun bila makanan tersebut mengandung bakteri bisa dilihat reaksinya,” jelasnya.

Ia menegaskan mereka yang memproduksi makanan dan melakukan kecurangan dalam pembuatannya bisa diancam undang-undang tentang perlindungan konsumen.

“Terlebih lagi bila ada korban,” tegas Kabid Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindag Kota Sibolga itu. (red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS