TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/2 Sibolga bekerjasama dengan Polres Tapteng berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Ayu Restari (26), seorang istri oknum TNI di Sibolga.

Kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut dilakukan oleh oknum TNI Praka MPCC (suami korban) bersama dua perempuan berinisial SMS (30), dan WNS (29).

Informasi yang berhasil dihimpun, terungkapnya kasus pembunuhan itu berawal dari laporan orang tua korban pada tanggal 20 April ke Denpom Sibolga, atas hilangnya Ayu Restari.

Setelah menerima laporan hilangnya Ayu Restari bersama sepeda motornya, Denpom Sibolga mulai melakukan penyelidikan.

Advertisements

Penyidikan yang dilakukan Denpom Sibolga membuahkan hasil setelah sepeda motor tersebut ditemukan di salah satu rumah warga di jalan M Hajairin Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Kasus tersebut pun mulai terkuak setelah warga tersebut mengaku bahwa sepeda motor milik korban dititipkan oleh Praka MPCC, yang tak lain adalah suami korban.

Pada tanggal 19 Mei 2020, Denpom Sibolga memeriksa Praka MPCC atas pengakuan warga tersebut. Tidak bisa mengelak lagi, akhirnya Praka MPCC mengakui telah membunuh istrinya. Dia juga mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama dua perempuan warga sipil yakni SMS, dan WNS selingkuhan MPCC.

Kemudian, Petugas Denpom Sibolga langsung mengamankan SMS yang saat itu berada di rumah temannya di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng.