TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Darma Bhakti Marbun akhirnya memberikan komentar terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah. Darma Bhakti mengatakan telah melaporkan permasalahan tersebut ke DPP Partai Golkar.

Darma Bhakti Marbun mengatakan, telah mengajukan keberatan/pembelaan dirinya terkait terbitnya surat keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Nomor : KEP-106/GK-SU/II/2019 tentang penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah tanggal 18 Februari 2018.

“Saya sudah mengirimkan surat pembelaan saya ke DPP. Dan mungkin saya akan menyelesaikan permasalahan ini sampai ke Mahkamah Partai,” kata Darma Bhakti Marbun kepada Tapanulipostcom, Rabu, 27 Februari 2019.

Menurut Darma Bhakti, tindakan DPD Partai Golkar Sumut menerbitkan surat pencopotan dirinya tersebut telah bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar.

Advertisements

“Saya terpilih sebagai ketua melalui musda. Jika saya dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin organisasi, maka prosedur dan mekanisme pemberhentian saya harus melalui mekanisme sebagai yang diatur dalam AD/ART Partai Golkar,” ucapnya

Sementara menurut Darma Bhakti, dirinya belum pernah diberikan sanksi organisasi, baik berupa teguran lisan maupun tertulis dari DPD Golkar Sumut hingga surat pencopotan dirinya dikeluarkan.

“Kalau memang saya melanggar, harusnya ada peringatan pertama, kedua dan seterusnya. Ini tidak ada,” tegas Wakil Ketua DPRD Tapteng itu.

“Saya juga mempertanyakan kapasitas Plt Ketua Golkar Sumut atas kewenangannya untuk mengganti seorang Ketua DPD yagn defenitif. Ini yang saya pertanyakan karena sudah melanggar AD/ART Partai Golkar,” ujar Darma Bhakti yang sudah 10 tahun menjabat ketua Golkar Tapteng.