TAPANULIPOST.com – Danrem 023/KS, Kolonel Inf Febriel Buyung Sikumbang, menegaskan pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Sibolga harus terus berjalan dan jangan sampai kendor.
Hal itu tegaskan Danrem saat memimpin rapat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat di Kantor Wali Kota Sibolga, Kamis (8/7/2021).
Danrem mengatakan pencegahan dan penanganan PPKM harus lengkap dan jelas sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing fungsi Babinsa, Babinkamtibmas, Pol PP, lurah, kepling harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi operasional.
“Babinsa dan Babinkamtibmas harus maksimal dan proporsional sesuai dengan tugasnya dan di dalam pelaksanaan harus kompak,” tegas Danrem dalam keterangan tertulis yang diterima Tapanulipost.com.
Baca juga: PPKM Mikro, Bupati Tapteng Larang Pesta: Keyboardnya Kita Bawa
Danrem menegaskan untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19, agar dilakukan pengawasan di sejumlah titik, seperti Bandara, Pasar, Tempat Keramaian, Tempat Wisata dan Pelabuhan, mulai dari pagi, siang, dan malam hari.
“Kepada masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan dimana pun berada, untuk selalu di rumah, hindari berpergian, terkecuali sangat-sangat penting harus keluar tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbau Danrem.
Baca juga: 59 Orang Pasien Positif Covid-19 di Tapteng, Bupati Keluarkan Instruksi
Dalam penerapan PPKM Mikro ini, lanjut Danrem 023/KS, melibatkan seluruh elemen masyarakat berkolaborasi baik Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pol PP, Lurah, Kepling, Tokoh agama dan semua harus ikut serta bertindak di lingkungan masing-masing.
“Sekaligus menjadi tugas kita bersama mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkan kebijakan pemerintah atas pelaksanaan PPKM Mikro ini, sehingga kita dapat membantu Pemerintahan khususnya Kota Sibolga dalam menangani Covid-19,” ujarnya.
Baca juga: Sibolga Perketat Penerapan PPKM Mikro, Warga Diimbau Tunda Pesta
Sesuai dengan anjuran dari pemerintah pusat pengetatan PPKM Mikro ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Ada 43 kota/kabupaten di Indonesia yang dikenakan pengetatan, dua diantaranya berada di Provinsi Sumatera Utara yakni Kota Medan dan Kota Sibolga.
Oleh karena itu, Danrem menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang ada di wilayah Korem 023/KS terutama Kota Sibolga dan instansi lainnya bersama tim gabungan untuk melaksanakan PPKM Mikro ini.
Baca juga: Korban Kehilangan Uang dari Jok Motor Ternyata Karyawan ASDP Sibolga
Rapat dihadiri Walikota Sibolga, Bupati Tapanuli Tengah, Wakil Bupati Tapteng, Wakil Wali Kota Sibolga, Kapolres Kota Sibolga, Kapolres Tapteng, Danlanal Sibolga, Dansatrad 234 Sibolga, Dandim 0211/TT Ketua DPRD Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, para OPD Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. (ril)


Tinggalkan Balasan