SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Dinas Perhubungan Kota Sibolga membuat kebijakan terhadap kendaraan yang membawa penumpang dari luar daerah masuk ke Kota Sibolga.

Salah satunya, mulai tanggal 3 April 2020 setiap kendaraan angkutan penumpang baik itu AKAP dan AKDP serta Angkutan Antar Jemput Provinsi (AJAP), wajib masuk ke Terminal Kota Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan dan sterilisasi.

Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Sibolga, Ir Pazrul Masriq kepada Tapanulipostcom, Kamis, 2 April 2020.

Pazrul Masriq mengatakan, kebijakan itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19).

Advertisements

“Selain itu, juga sesuai arahan Wali Kota Sibolga dalam penanganan secara baik, cepat dan tepat, untuk mencegah penyebaran virus corona,” kata Pazrul.

Pazrul mengungkapkan, terkait kebijakan itu pihaknya telah memberikan surat edaran kepada para pengusaha angkutan penumpang.
Berikut isi surat edaran dari Dinas Perhubungan Kota Sibolga kepada pengusaha angkutan penumpang:

Foto: Surat Ederan Dinas Perhubungan Kota Sibolga.

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan arahan dari Bapak Walikota Sibolga dalam penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamaanan dan ketertiban masyarakat Kota Sibolga.

Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pencegahan penularan Virus Corona (Covid-19) di Kota Sibolga, dapat kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Pimpinan/Pengusaha Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) serta Angkutan Antar Jemput Provinsi (AJAP) beberapa hal sebagai berikut :

1. Mewajibkan Setiap Kedatangan Kendaraan Angkutan Penumpang AKAP dan AKDP serta Angkutan Antar Jemput Provinsi (AJAP) masuk ke Terminal Type A/Terminal Bus Kota Sibolga mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.

2. Setiap Kendaraan Angkutan Penumpang AKAP, AKDP dan AJAP yang antar jemput Dilarang keras mengantar penumpang sebelum melapor dan pengecekan setiap penumpang di Terminal Type A/Terminal Bus Kota Sibolga.

3. Mewajibkan Setiap Kendaraan Angkutan Penumpang AKAP, AKDP dan AJAP membuat manifest/Daftar Penumpang Kedatangan berdasarkan nama dan alamat domisili tujuan penumpang serta nomor handpone yang dapat dihubungi serta akan didata/diambil oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Sibolga setiap hari pada manager Angkutan Penumpang AKAP, AKDP dan AJAP di Kota Sibolga.

Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori mengucapkan terima kasih kepada Pemko Sibolga atas langkah yang telah dilakukan untuk menangkal virus corona masuk ke Kota Sibolga.

“Kita juga berharap dilakukan pembatasan jam masuk ke Sibolga. Artinya, kendaraan angkutan penumpang yang masuk ke Sibolga, tidak malam hari. Tapi sudah pagi hari, sehingga mobil yang masuk terminal, lebih dulu disemprot dan memastikan penumpangnya sehat untuk masuk ke Sibolga,” ujar Jamil.

Jamil juga berharap semua pihak dapat mendukung kebijakan tersebut agar Kota Sibolga bisa terhindar dari virus corona.

“Diharapkan kebijakan ini didukung. Jangan ada pihak angkutan yang melakukan perlawanan. Kalau ada yang melawan, kita minta Satlantas melakukan tindakan tegas. Bila perlu ditilang atau tidak diperbolehkan lagi berangkat,” tegasnya.

Selain itu, Jamil juga meminta Gugus Tugas percepatan penanganan virus corona untuk mendirikan Posko di Terminal Sibolga.

“Dan juga kehadiran pihak Puskesmas sekitar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan penumpang di Terminal. Diminta kepada pihak Dinas PKPLH untuk membantu melakukan penyemptoran disinfektan di terminal. Petugas juga harus dilengkapi APD. Ini adalah langkah maju Pemko dalam rangka memproteksi orang dari luar daerah yang masuk ke Kota Sibolga,” ujar Jamil. (red)