TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Camat Pandan, Despi Erwanto Jambak menyebutkan, Lurah yang membuat pengakuan kepada LSM, tidak menerima sepenuhnya dana operasional Kelurahan sesuai yang tertera di kwitansi adalah seorang yang bodoh.
Sebab menurut Despi Jambak, pengakuan yang dibeberkan Lurah tersebut sama saja membuka kesalahannya sendiri. Bahkan kata Camat ini, jika Lurah melaporkan kasus itu ke penegak hukum sama saja melaporkan dirinya sendiri.
“Silahkan saja orang itu (Lurah) mengaku, gak apa-apa. Saya sudah tau orangnya siapa, biar aja dilaporkannya gak masalah. Kalau dia laporkan saya, dia juga pasti kena. Dia melaporkan saya berarti dia melaporkan dirinya. Dia kan tinggal teken saja. Apa dia pernah adakan acara? Ya udah kita dipanggil sama-sama nanti, gak masalah. Bodoh kali dia (Lurah). Melaporkan Camat berarti melaporkan dirinya. Bukan sama Camat uang itu semua, bukan,” kata Despi saat dikonfirmasi, Selasa (9/8), soal adanya pengakuan Lurah di Kecamatan Pandan, yang tidak menerima sepenuhnya dana operasional Kelurahan.
(Baca juga : http://www.tapanulipost.com/camat-pandan-diduga-korupsi-biaya-operasional-kelurahan/ )
Sebelumnya, Camat Pandan, Despi Jambak diduga melakukan tindak pidana korupsi biaya operasional Kelurahan di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Anggaran yang bersumber dari APBD Tapteng Tahun 2015, yang seyogianya merupakan penunjang kegiatan Kelurahan, malah tidak direalisasikan seratus persen.
Dugaan itu mencuat atas adanya pengakuan Lurah kepada LSM MPPK2N (Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepostisme), bahwa dana operasional Kelurahan yang dibagikan per triwulan, diterima masing-masing Kelurahan beragam, ada yang Rp.5 juta, bahkan Rp.4,5 juta.
“Dari hasil investigasi yang kita lakukan, ada Lurah yang belum bersedia dibuka identitasnya mengaku, hanya menerima Rp.5 juta, sementara kwitansi yang ditandatangani sebesar Rp.7,5 juta. Bahkan lebih parah lagi, ada yang hanya menerima Rp.4,5 juta,” kata Ketua LSM MPPK2N Herman Citra Manik didampingi Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kabupaten Tapteng, Amin Jemayol kepada TAPANULIPOST.com, Rabu (3/8) lalu.
Menurut Herman, dari pengakuan beberapa Lurah yang menyatakan tidak menerima sepenuhnya dana operasional Kelurahan tersebut, pihak Kecamatan Pandan diduga menyelewengkan biaya operasional 20 Kelurahan di Kecamatan Pandan hingga ratusan juta rupiah.
“Dari analisa kita, Camat Pandan diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran operasional Kelurahan mencapai Rp.300 juta lebih dari total anggaran yang diplot untuk biaya operasional Kelurahan di Kecamatan Pandan. Oleh karena itu, ketika semua data sudah valid, dalam waktu dekat kita akan mengantarkan berkas laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Sibolga, agar dugaan tindak pidana korupsi ini diproses hukum, sehingga ada efek jera bagi para pelaku korupsi di daerah kita ini,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan