TAPANULI TENGAH, TAPANULIPOST.com –
Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani memastikan mulai Februari 2021, seluruh pegawai berstatus Honorer dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), akan menerima gaji paling lama tanggal 5 setiap bulannya.

Bakhtiar Ahmad Sibarani juga menegaskan akan memberikan tindakan tegas terhadap Pimpinan OPD yang tidak membayarkan gaji Honorer dan TKS dengan tepat waktu.

Hal ini ditegaskan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani kepada seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah, Jl. M. H. Sitorus No. 4 Sibolga, pada Selasa (2/2/2021).

“Saya akan menindak tegas Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang tidak membayarkan gaji Honorer/TKS tepat waktu, yaitu di awal bulan, minimal dibayarkan pada tanggal 5 setiap bulannya,” tegas Bakhtiar.

Untuk memastikan hak ini berjalan dengan baik, Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani akan meminta nomor telepon para Honorer/TKS dan akan memastikan mereka sudah menerima gaji sesuai jadwal.

Dengan tertib pembayaran gaji Honorer/TKS itu, Bupati Tapanuli Tengah berharap kinerja seluruh Pegawai Honorer/TKS di seluruh OPD dapat terjaga dan ditingkatkan serta kewajibannya dilaksanakan dengan baik.

Selain itu, Bupati juga memastikan hak-hak Honorer/TKS terpenuhi dengan baik di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Turut mendampingi Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani pada pertemuan tersebut, Ketua DPRD Tapanuli Tengah Khairul Kiyedi Pasaribu dan Sekdakab Tapanuli Tengah Drs. Hendri Susanto Lumbantobing. (ril)