Tapanulipost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu atas keputusan KPU Tapteng yang menyatakan salah satu bacaleg atas nama Timbul Panggabean, tidak memenuhi syarat (TMS).

Timbul Panggabean diketahui merupakan Anggota KPU Tapteng periode 2018-2023, yang mengundurkan diri, karena menjadi bakal calon Anggota DPRD Tapteng dari PDIP.

Namun dalam proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Tapteng, KPU Tapteng menyatakan Timbul Panggabean tidak memenuhi syarat (TMS), karena belum menyerahkan surat keputusan pemberhentian atas pengunduran dirinya sebagai Anggota KPU Tapteng sampai batas waktu yang ditentukan.

PDIP yang tidak terima dengan keputusan KPU Tapteng, kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu.

PDIP beralasan, bahwa Timbul Panggabean telah mengajukan pengunduran diri sejak tanggal 21 Juli 2023 sebagai Anggota KPU Tapteng. Dan terkait belum terbitnya surat keputusan pemberhentiannya sebagai Anggota KPU Tapteng adalah diluar kendali Timbul Panggabean, karena sepenuhnya menjadi kewenangan dari KPU RI.

Dalam putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 pada, Kamis (7/9/2023), Majelis sidang mengabulkan sebagian permohonan PDIP.

“Memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis, Sinta Sari Dewi Napitupulu membaca putusan sidang. Baca sambungan halaman selanjutnya>>>