TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baiknya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin, 9 April 2018. Sidang yang dimulai sekira pukul 11.05 WIB tersebut dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor.
Selain Bakhtiar Ahmad Sibarani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan dua orang saksi lainnya yakni Akhmad Syukri Nazry dan Darwin Hutagalung. Keduanya sebagai saksi yang melaporkan postingan terdakwa Charles Pardede di akun Facebook milik terdakwa yang dianggap telah mencemarkan nama baik Bakhtiar Ahmad Sibarani yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD Tapteng.


Dalam keterangannya sebagai saksi, Bakhtiar Sibarani membantah tuduhan Charles Pardede yang dipostingnya di akun facebooknya. Bakhtiar menegaskan, dirinya tidak ada menerima uang sepeser pun sebagaimana postingan facebook terdakwa yang menyebutkan dirinya menerima uang untuk pengurusan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) menjadi Tenaga Honorer di Dinas Kesehatan Tapteng.
Bakhtiar menerangkan, saat itu dirinya selaku Ketua DPRD Tapteng bersama dengan anggota DPRD lainnya menerima keluhan para TKS tidak gajian, dan kalaupun digaji tidak manusiawi dengan gaji hanya Rp150 ribu per bulan. Menurut Bakhtiar, atas keluhan itu kemudian DPRD mengusulkan kepada eksekutif agar ditampung anggaran untuk membayar gaji TKS dan juga pengangkatan TKS menjadi Pegawai Honorer.

[irp posts=”3428″ name=”Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Terharu Pawai Ta’aruf Diikuti Umat Kristen dan Katolik”]
“Masalah teknis pengangkatan, itu adalah ranah dari legislatif bukan ranah DPRD lagi, karena kami sifatnya sebatas mengusulkan. Dan saya tegaskan bahwa saya tidak ada menerima uang terkait pengangkatan itu. Makanya saya tidak terima dituduh dan dicemarkan nama baik saya diakun facebook terdakwa. Hal itulah yang mendasari kenapa postingan terdakwa dilaporkan ke Polisi supaya ada efek jera dan tidak menyebarkan fitnah dan hoax,” jelas Bakhtiar Sibarani.
Dua orang saksi yang dihadirkan JPU, yakni Akhmad Syukri Nazry dan Darwin Hutagalung dalam keterangannya mengatakan, mereka melihat dan membaca isi dari postingan terdakwa Charles Pardede yang menuduh Bakhtiar Ahmad Sibarani menerima uang pengangkatan TKS menjadi honorer.
Kemudian postingan terdakwa itu disampaikan ke Bakhtiar Ahmad Sibarani dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke polisi pada bulan Oktober tahun 2016.
Sementara ketika ditanya Majelis Hakim, terdakwa Charles Pardede tidak membantah keterangan saksi yang dihadirkan JPU tersebut.
[irp posts=”3412″ name=”Jembatan Menuju Air Terjun Sihobuk Nyaris Putus Dihantam Luapan Air Terjun”]
Adapun majelis hakim dalam sidang kasus pencemaran nama baik Bakhtiar Ahmad Sibarani dengan agenda mendengar keterangan saksi tersebut diketuai Obaja DJH Sitorus dan hakim anggota Bob Sadiwijaya dan Boy J P Sembiring.
Sidang akan kembali digelar tanggal 23 April 2018 dengan agenda mendengar saksi lanjutan. Selama masa persidangan tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa Charles Pardede.
“Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi yakni Abdul Basir Situmeang dan saksi ahli IT dan Pidana dari Medan,” ungkap JPU Hiras Silaban didampingi Sahbana Surbakti.
Sebelumnya pada minggu lalu Pengadilan Negeri Sibolga telah menggelar sidang kasus ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pantauan, puluhan masyarakat dan pejabat Pemkab Tapteng turut mendampingi Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani menghadiri sidang di PN Sibolga. Puluhan personil Polres Tapteng dikerahkan untuk berjaga-jaga selama berlangsungnya persidangan. (Red)


Tinggalkan Balasan