TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah membuka pendaftaran calon anggota panwas kecamatan se-Kabupaten Tapteng pada pilgub Sumut 2018 mendatang.
Komisioner Panwaslu Tapteng, Zirzi Saidan Panjaitan mengatakan, pendaftaran akan dibuka mulai 20 September hingga 26 September 2017.


“Pengambilan formulir bisa dari website Bawaslu Sumut atau datang langsung ke kantor sekretariat Panwas Tapteng di Jalan Oswald Siahaan No.31,” kata Zirzie Saidan kepada Tapanulipost.com, Selasa, 19 September 2017.
Zirzi Saidan mengungkapkan, terkait penyebaran informasi pembukaan pendaftaran anggota Panwascam ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan turun ke daerah-daerah serta membuat pengumuman di media massa.

[irp posts=”1657″ name=”Warga Pandan Heboh, Sesosok Mayat Ditemukan Terjaring Nelayan”]
“Saat ini kami lagi turun ke lapangan melakukan sosialisasi dengan menempelkan selebaran di tiap kantor kelurahan dan desa. Kita juga sudah umumkan di media seperti Koran, media online dan juga radio,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, salah satunya menyebarkan formulir berisikan persyaratan calon anggota yang disiapkan. “Misalnya foto copy KTP dan KK yang masih berlaku sesuai domisili, berusia minimal 25 tahun, fotokopi ijazah juga foto 4×6 sebanyak 5 lembar,” jelasnya.
Kemudian. Lanjutnya, persyaratan lainnya yakni daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dan format surat pernyataan tentang tidak lagi menjadi anggota partai, tidak pernah menjadi tim kampanye dan tidak sedang menduduki jabatan politik atau pemerintahan akan disediakan panwaslu.
[irp posts=”1641″ name=”Dukung Pemberantasan Judi, Warga Desak Polisi Tangkap Bandar Togel”]
Tahap selanjutnya setelah penerimaan berkas, akan dilakukan penelitian berkas selama 5 hari. Setelah itu akan dilakukan tes tertulis yang jadwalnya akan segera ditentukan dalam waktu dekat.
“Jadwal tes itu belum kita tentukan, karena kita takut pendaftarnya di beberapa kecamatan tidak mencukupi kuota. Sementara sesuai peraturan minimal 6 orang peserta per kecamatan, sedangkan jumlah maksimalnya tidak ditentukan, tidak ada batasan, sebanyak-banyaknya pun jadi,” tandasnya. (red)


Tinggalkan Balasan