TAPANULIPOST.com – Delapan oknum polisi ditetapkan menjadi tersangka setelah menganiaya seorang wartawan media online bernama Saldi Hermanto. Kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama itu terjadi pada Sabtu 11 November malam di salah satu Pos terpadu.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, delapan oknum anggotanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap korban maupun sejumlah saksi.

“Sudah masuk proses penyidikan, tersangka delapan orang,” kata AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis 23 Nopember 2017.

Kapolres juga menegaskan bahwa, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut dalam kategori mudah. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika.

[irp posts=”2307″ name=”Ini Nama Korban Meninggal Penumpang Bus ALS Masuk Jurang 20 Meter”]

“Sudah saya sampaikan, ini kasus yang mudah pembuktiannya. Sesegera mungkin berkasnya kita serahkan ke kejaksaan,” ujarnya.