TAPANULIPOST.com – Anggota DPRD dari tiga partai politik di Kota Padang Sidempuan, yakni Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Bulan Bintang, mengajukan peraturan daerah yang melarang aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di kota tersebut.

Perda inisiatif ini akan segera diusulkan ke Bapemperda dan diharapkan akan masuk ke prolegda.

Menurut Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Irfan Harahap, perda ini diperlukan untuk mempersempit ruang gerak LGBT dengan mekanisme aturan.

Ia mengatakan bahwa masyarakat Kota Padang Sidempuan merasa kesal dan marah dengan aktivitas kaum LGBT di sebuah kafe yang ada di kota tersebut.

Advertisements

Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Padang Sidempuan, Hasanuddin Sipahutar, menyatakan bahwa perda ini harus dibentuk dengan asas aturan dan perundang-undangan.

Ia menambahkan bahwa kejadian vulgar yang terjadi di kafe yang melibatkan pasangan sesama jenis, yang kemudian viral di media sosial, mencoreng wajah Kota Padang Sidempuan.

Ketua Fraksi Partai Gabungan DPRD Kota Padang Sidempuan, Parsaulian Lubis, mengajak pimpinan DPRD dan fraksi parpol lainnya untuk menegaskan bahwa Kota Padang Sidempuan harus bebas dari aktivitas LGBT dan tidak memberikan tempat bagi mereka untuk maksiat.

Ia juga meminta agar pemilik tempat seperti kafe juga diultimatum untuk tidak memberikan fasilitas yang melanggar norma-norma yang ada di Kota Padang Sidempuan.

Ketua Majelis Ulama Kota Padang Sidempuan, Zulfan Efendi Hasibuan, MA, menambahkan bahwa aturan pemanfaatan kafe-kafe yang menjamur di Kota Padang Sidempuan harus ditambahkan agar tidak digunakan sebagai tempat maksiat.

Semua pihak sepakat bahwa perda tentang larangan LGBT harus segera dibentuk untuk melindungi norma adat, budaya, sosial, agama, dan hukum yang ada di Kota Padang Sidempuan.