TAPANULIPOST.com – Anggota DPR Aceh, Sulaiman, meminta kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus pemilik kambing yang meracuni seekor harimau di Aceh Timur melalui restorative justice (RJ). Pemilik kambing, yang berinisial SY, dianggap sebagai korban dan harus dilindungi negara.

Menurut Sulaiman, pemilik kambing tidak boleh disalahkan secara sepihak, karena pada dasarnya dia juga dilindungi oleh negara. Sulaiman menambahkan bahwa melindungi hak hidup SY merupakan aturan negara yang termaktub dalam UUD 1945, ujar Sulaiman(6/3/2023).

Sulaiman juga menilai bahwa konflik antara satwa liar dan manusia di Aceh terjadi akibat kelalaian pihak terkait dalam menyiapkan langkah-langkah kongkret dalam pengelolaan satwa liar saat ini.

Oleh karena itu, Sulaiman berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan damai atau restorative justice.

Advertisements

SY ditangkap tim Resmob Polres Aceh Timur pada Rabu (22/2) malam setelah melakukan perbuatan tersebut.

Dalam pemeriksaan, SY mengakui telah menabur racun hama di bangkai kambing yang dimangsa harimau.

Satwa dilindungi itu kemudian ditemukan mati tak jauh dari bangkai ternak. SY melakukan perbuatan tersebut karena kesal dan emosi hewan ternaknya dimangsa oleh harimau sehingga dia menabur racun hama.

Atas hal tersebut, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Sulaiman menekankan bahwa dalam kasus ini, SY tidak memburu harimau untuk diperjualbelikan kulitnya, tetapi hanya nekat meracuni satwa dilindungi itu karena telah memangsa ternak miliknya. Oleh karena itu, Sulaiman berharap polisi dapat membuka mata hati untuk menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice.